PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM

  • 12 April 2021 13:35
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, Senin (12/4/2021). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 216 perkara yakni sebanyak 1,2 kilogram narkotika, 1.649 obat obatan terlarang, dua pucuk senjata api, 24 bilah senjata tajam serta 7.528 lembar uang palsu. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.65 MB
Creada
12/04/2021 13:35 WIB
Fotógrafo
Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf