KAWASAN TANPA ROKOK DI BANDUNG

  • 28 Mei 2021 18:15
KAWASAN TANPA ROKOK DI BANDUNG
Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2650
Tamaño del archivo
2.01 MB
Creada
28/05/2021 18:15 WIB
Fotógrafo
Novrian Arbi
Editor
Puspa Perwitasari