KESAKSIAN HAMKA YANDHU.
JAKARTA, 2/5 - KESAKSIAN HAMKA YANDHU. Mantan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar, Hamka Yandhu (tengah) memberikan kesaksian terkait kasus cek perjalanan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5). Hamka membeberkan bahwa Paskah Suzetta (kanan) menerima sejumlah cek senilai Rp 600 juta, sebagai suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom pada 2004. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/ama/11.