UNGKAP PEMALSUAN SURAT TANAH

  • 29 September 2021 14:15
UNGKAP PEMALSUAN SURAT TANAH
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2746
Tamaño del archivo
2.04 MB
Creada
29/09/2021 14:15 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna