SANKSI TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADANG

  • 29 Oktober 2021 22:20
SANKSI TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADANG
Pekerja membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/10/2021). Pemerintah Kota Padang memberikan sanksi kepada ahli waris yang menunggak pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman selama tiga tahun dengan cara menghimpit makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Air Dingin, dan Bungus Teluk Kabung. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/rwa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3087x2058
Tamaño del archivo
1.91 MB
Creada
29/10/2021 22:20 WIB
Fotógrafo
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Puspa Perwitasari