VONIS NURDIN ABDULLAH

  • 29 November 2021 23:05
VONIS NURDIN ABDULLAH
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Majelis hakim memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp2,18 milyar atau dengan 10 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama tiga tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5568x3712
Tamaño del archivo
2 MB
Creada
29/11/2021 23:05 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari