TERSANGKA PEMBUNUHAN POLISI
MATARAM, 6/7 - TERSANGKA PEMBUNUH POLISI. Dua anggota Brimob Polda NTB, membawa tersangka pembunuh anggota polisi Sa'ban Umar (tengah) setibanya di Bandara Selaparang, Mataram, NTB, Rabu (6/7). Tersangka yang melakukan pembunuhan Brigadir Rokhmad Syaifudin anggota Mapolsek Bolo, Bima, itu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Budi Afandi/ed/Spt/11