VONIS KASUS AHMADIYAH
![VONIS KASUS AHMADIYAH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x838/2011/08/15/vonis-kasus-ahmadiyah-3hjf-dom.jpg)
SERANG, 15/8 - VONIS KASUS AHMADIYAH. Pimpinan rombongan Jemaah Ahmadiyah, Deden Sujana (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok di Cikeusik mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (15/8). Deden divonis 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 351 tentang pemukulan dalam tragedi 6 Februari 2011 yang menewaskan tiga orang itu FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/11.
Foto relacionada
Tags: