KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK

  • 8 April 2022 19:45
KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK
Calon penumpang mengisi ulang uang elektroniknya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan teknologi finansial, PPN dikenakan hanya untuk jasa penyelenggara bukan nilai yang ditransaksikan, termasuk pada transaksi pengisian uang elektronik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4756x3170
Tamaño del archivo
1.63 MB
Creada
08/04/2022 19:45 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf