RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH

  • 3 Juni 2022 18:25
RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi tersangka penjualan kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022). Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.79 MB
Creada
03/06/2022 18:25 WIB
Fotógrafo
Syifa Yulinnas
Editor
Puspa Perwitasari