SIDANG PUTUSAN MK TERKAIT UU NARKOTIKA

  • 20 Juli 2022 12:45
SIDANG PUTUSAN MK TERKAIT UU NARKOTIKA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan), dan Wahiduddin Adams (kiri) menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3327
Tamaño del archivo
2.61 MB
Creada
20/07/2022 12:45 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu