SIDANG SEKOT KENDARI

  • 31 Oktober 2011 12:00
SIDANG SEKOT KENDARI
KENDARI, 31/10 - SIDANG SEKOT KENDARI. Sekda Kota Kendari, Amarullah (kiri) dan Kepala BPN Kota Kendari, Ruslan Emba (kedua kiri) menjalani persidangan dugaan pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk perluasan kantor Gubernur Sultra dengan kerugian negara mencapai Rp. 2,1 Milyar di ruang persidangan Kejaksaan Negri Kendari, Sultra, Senin (31/10). Kedua terdakwa dugaan korupsi tersebut dituntut jaksa penuntut selama 2 tahun 1 bulan penjara dengan dengan denda Rp 50 juta. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/Koz/Spt/11.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4288x2848
Tamaño del archivo
917.33 KB
Creada
31/10/2011 12:00 WIB
Fotógrafo
Zabur Karuru
Editor