TEDDY TJOKROSAPOETRO DIVONIS DUA BELAS TAHUN PENJARA

  • 3 Agustus 2022 21:05
TEDDY TJOKROSAPOETRO DIVONIS DUA BELAS TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro (kanan) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
1.97 MB
Creada
03/08/2022 21:05 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus