DENDA ADAT BAGI PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

  • 15 Agustus 2022 19:30
DENDA ADAT BAGI PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Warga berswafoto di dekat papan peringatan dilarang membuang sampah sembarangan di ruang terbuka hijau Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/8/2022). Pemerintah kelurahan setempat menerapkan aturan denda adat atau "Givu" berupa dua ekor kambing bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya untuk mendukung Pemkot Palu meraih penghargaan Adipura di 2024. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2661
Tamaño del archivo
2.12 MB
Creada
15/08/2022 19:30 WIB
Fotógrafo
Basri Marzuki
Editor
Widodo S Jusuf