KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 18 Agustus 2022 13:55
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Burung Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan 4.228 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari Kalimantan diantaranya 596 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), 125 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 110 ekor Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), 45 ekor Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 31 ekor Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus), dan 6 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.6 MB
Creada
18/08/2022 13:55 WIB
Fotógrafo
Umarul Faruq
Editor
Nyoman Budhiyana