PENGUNGKAPAN KASUS TPPU ROKOK ILEGAL DI BATAM

  • 23 September 2022 14:30
PENGUNGKAPAN KASUS TPPU ROKOK ILEGAL DI BATAM
Petugas Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap kasus TPPU dari kejahatan penyelundupan rokok impor dengan menyita uang tunai serta sejumlah aset tersangka berupa satu unit Kapal layar motor (KLM) GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant High Speed Craft (HSC), lima unit kapal Speed Craft (HSC), dan tiga unit speed boat dengan nominal mencapai Rp44,6 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.35 MB
Creada
23/09/2022 14:30 WIB
Fotógrafo
Teguh Prihatna
Editor
Nyoman Budhiyana