BARESKRIM POLRI UNGKAP ILLEGAL LOGGING

  • 23 September 2022 22:35
BARESKRIM POLRI UNGKAP ILLEGAL LOGGING
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kiri) melakukan pemeriksaan barang bukti kayu olahan ilegal di gudang kayu olahan saat rilis kasus di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (23/9/2022). Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
3.14 MB
Creada
23/09/2022 22:35 WIB
Fotógrafo
Jessica Helena Wuysang
Editor
Yusran Uccang