KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK

  • 4 November 2022 11:45
KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK
Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, kenaikan itu berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4288x2848
Tamaño del archivo
2.36 MB
Creada
04/11/2022 11:45 WIB
Fotógrafo
Yusuf Nugroho
Editor
Fanny Octavianus