INDRA KENZ DIVONIS SEPULUH TAHUN PENJARA

  • 14 November 2022 19:40
INDRA KENZ DIVONIS SEPULUH TAHUN PENJARA
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Lima Miliar Rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2620
Tamaño del archivo
2.13 MB
Creada
14/11/2022 19:40 WIB
Fotógrafo
Muhammad Iqbal
Editor
Yusran Uccang