SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

  • 20 Maret 2023 19:15
SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3327
Tamaño del archivo
1.42 MB
Creada
20/03/2023 19:15 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor
Nyoman Budhiyana