SIDANG DAKWAAN RIJATONO LAKKA

  • 5 April 2023 12:05
SIDANG DAKWAAN RIJATONO LAKKA
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.39 MB
Creada
05/04/2023 12:05 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna