Sidang putusan Rijatono Lakka

  • 14 Juni 2023 19:35
Sidang putusan Rijatono Lakka
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka duduk sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Terdakwa Penyuap Lukas Enembe itu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5500x3667
Tamaño del archivo
2.55 MB
Creada
14/06/2023 19:35 WIB
Fotógrafo
Fauzan
Editor
Hermanus Prihatna