Vonis Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Jasindo

  • 27 Juli 2023 16:45
Vonis Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Jasindo
Terdakwa Budi Tjahjono beranjak usai sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
2.17 MB
Creada
27/07/2023 16:45 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus