Aturan pengemudi kendaraan listrik
![Aturan pengemudi kendaraan listrik](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2023/08/03/aturan-pengemudi-kendaraan-listrik-17jvx-dom.jpg)
Sejumlah anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto relacionada
Tags: