Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal

  • 9 Agustus 2023 17:20
Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Petugas Bea Cukai menata barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). Bea Cukai bersama BPOM berhasil menggagalkan ekspor empat jenis obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan tidak terdaftar BPOM RI ke Uzbekistan senilai Rp14,1 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
3.12 MB
Creada
09/08/2023 17:20 WIB
Fotógrafo
Muhammad Iqbal
Editor
Andika Wahyu