MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup

  • 14 September 2023 16:40
MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
1.77 MB
Creada
14/09/2023 16:40 WIB
Fotógrafo
Galih Pradipta
Editor
Rahmadi Rekotomo