Eksekusi ruko bekas Stasiun Jurnatan Semarang

  • 18 Oktober 2023 16:45
Eksekusi ruko bekas Stasiun Jurnatan Semarang
Pekerja memindahkan sisa barang dagangan toko saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi pengosongan terhadap 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
4.01 MB
Creada
18/10/2023 16:45 WIB
Fotógrafo
Aji Styawan
Editor
Nyoman Budhiyana