Sidang tuntutan kasus korupsi BTS
![Sidang tuntutan kasus korupsi BTS](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2023/10/30/sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-18rir-dom.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan danÊuang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Foto relacionada
Tags: