Vonis dua kurir sabu di Dumai

  • 21 November 2023 22:50
Vonis dua kurir sabu di Dumai
Terdakwa kurir 37 kilogram sabu Cincam (tengah) kembali ke tempat duduknya setelah mendengarkan pendapat penasehat hukum saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (21/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam kasus tersebut menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Hermi dan rekannya Cincam, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
4.78 MB
Creada
21/11/2023 22:50 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor
Puspa Perwitasari