Pengenaan pajak UMKM
Seorang pekerja membungkus paket rotan untuk dikirim kepada konsumen di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset dibawah Rp4,8 miliar setahun. ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/wpa/foc.