Sidang vonis kasus kerusuhan tolak relokasi Pulau Rempang

  • 25 Maret 2024 19:25
Sidang vonis kasus kerusuhan tolak relokasi Pulau Rempang
Sejumlah terdakwa kasus unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
8.5 MB
Creada
25/03/2024 19:25 WIB
Fotógrafo
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo