Sidang dakwaan kasus penembakan warga Bangkal

  • 26 Maret 2024 15:45
Sidang dakwaan kasus penembakan warga Bangkal
Terdakwa anggota Brimob Polda Kalteng Iptu Anang Tri Wahyu Widodo (kanan) berjalan meninggalkan ruang tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anang Tri Wahyu Widodo dalam kasus penembakan terhadap warga Bangkal yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia atas nama Gijik saat melakukan aksi damai di PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT HMBP 1) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/10/2023). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3604x2403
Tamaño del archivo
1.46 MB
Creada
26/03/2024 15:45 WIB
Fotógrafo
Auliya Rahman
Editor
Nyoman Budhiyana