Jakarta beralih status dari ibu kota menjadi DKJ

  • 28 Maret 2024 22:25
Jakarta beralih status dari ibu kota menjadi DKJ
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2187x3276
Tamaño del archivo
1.97 MB
Creada
28/03/2024 22:25 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Saptono