Sidang tuntutan korupsi pembangunan gereja

  • 15 Mei 2024 15:00
Sidang tuntutan korupsi pembangunan gereja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Budiyanto Wijaya (kiri), Totok Suharto (kedua kiri), Arif Yahya (kedua kanan) dan Gustaf Urbanus Patandianan (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut empat orang terdakwa yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan dengan hukuman pidana penjara bervariasi antara dua tahun tiga bulan hingga empat tahun 11 bulan dan denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta tergantung dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4519x3012
Tamaño del archivo
2.47 MB
Creada
15/05/2024 15:00 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Saptono