Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma

  • 16 Mei 2024 19:10
Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma
Terdakawa tindak pidana pencucian uang (TTPU) Adelia Putri Salma saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2178x2866
Tamaño del archivo
1.95 MB
Creada
16/05/2024 19:10 WIB
Fotógrafo
Ardiansyah
Editor
Saptono