KASUS PENJUALAN BAYI

  • 3 Juli 2012 19:50
KASUS PENJUALAN BAYI
DEPOK, 3/7 - SIDANG PENJUALAN BAYI. Merry Susilawati (49) terdakwa penjual bayi kembar, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/7). Terdakwa yang tertangkap tangan menjual bayi adopsi seharga 10 juta rupiah perkepala di belakang ITC Depok, dijerat majelis hakim dengan pasal 83 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan divonis 6 tahun penjara serta denda 16 juta rupiah atau subsider 1 bulan penjara. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ed/NZ/12
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1802x1230
Tamaño del archivo
535.9 KB
Creada
03/07/2012 19:50 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor