EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK

  • 22 November 2012 18:00
EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK
JAKARTA, 22/11 - EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK. Dua terdakwa berkewarganegaraan Malaysia, Mohamad Hasan bin Kushi (kiri) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukum saat sidang lanjutan kasus menyembunyikan tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua warga negara Malaysia tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4256x2832
Tamaño del archivo
1.6 MB
Creada
22/11/2012 18:00 WIB
Fotógrafo
Puspaperwitasari
Editor