PAJAK SATU PERSEN

  • 2 Juli 2013 19:20
PAJAK SATU PERSEN
Pedagang memilah ikan ketika melayani pembeli di Warung Tegal, Jakarta, Selasa (2/7). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1 persen kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/13
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
954.14 KB
Creada
02/07/2013 19:20 WIB
Fotógrafo
M Agung Rajasa
Editor