TUNTUTAN EKSEKUTOR CEBONGAN

  • 31 Juli 2013 17:40
TUNTUTAN EKSEKUTOR CEBONGAN
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). Serda Ucok yang menjadi ekskutor empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan itu dituntut 12 tahun penjara sedangkan dua rekannya masing - masing 10 tahun dan 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Regina Safri/ss/Spt/13.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4496x2940
Tamaño del archivo
1.35 MB
Creada
31/07/2013 17:40 WIB
Fotógrafo
Regina Safri
Editor