PEMILU SERENTAK MULAI 2019

  • 23 Januari 2014 17:50
PEMILU SERENTAK MULAI 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kedua kiri), hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri), Maria Farida Indrati (kedua kanan) dan Muhammad Alim memimpin sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 dengan agenda pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni memutuskan Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan serentak mulai tahun 2019 dan seterusnya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3859x2553
Tamaño del archivo
2.89 MB
Creada
23/01/2014 17:50 WIB
Fotógrafo
Andika Wahyu
Editor