KORUPSI KITAB SUCI

  • 17 Februari 2014 18:10
KORUPSI KITAB SUCI
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari menyimak keterangan saksi mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Jabar (kanan) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2). Sebelumnya tim JPU mendakwa Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011 tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3496x2262
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
17/02/2014 18:10 WIB
Fotógrafo
Andika Wahyu
Editor