APK CALEG DI PEMAKAMAN
Seorang peziarah melintas di areal pemakaman yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) caleg di TPU Koblak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/3). Pemasangan APK di areal pemakaman umum merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg pada fasilitas sosial. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/Spt/14