SIDANG PERDANA ANGGORO WIDJOJO

  • 23 April 2014 14:56
SIDANG PERDANA ANGGORO WIDJOJO
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3213x2157
Tamaño del archivo
1.37 MB
Creada
23/04/2014 14:56 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor