BEBAS DARI HUKUMAN MATI

  • 9 Juni 2014 17:00
BEBAS DARI HUKUMAN MATI
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Tatang Budie Utama Razak (kiri) bersama dua TKI Anang Waluyo Yanto (kanan) dan Hariyanto (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (9/6). Pengadilan Arab Saudi memutuskan bebas keduanya dari hukuman mati setelah menjalani proses hukum sejak 2010 karena didakwa terlibat dalam perkelahian massal dan pengeroyokan di bawah Jembatan Kandara Jeddah dan menewaskan seorang WN Srilanka. ANTARA FOTO/Kemlu-Suwandy/HO/Asf/Spt/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x1333
Tamaño del archivo
1.79 MB
Creada
09/06/2014 17:00 WIB
Fotógrafo
Kemlu-suwandy
Editor