SIDANG VONIS ROGER DANUARTA
![SIDANG VONIS ROGER DANUARTA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2014/07/02/sidang-vonis-roger-danuarta-8zci-dom.jpg)
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7) Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi di potong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi. ANTARA FOTO/Yulius Wiyanto/mel/ss/mes/14
Foto relacionada
Tags: