TUNTUTAN ARTHA MERIS

  • 6 November 2014 15:00
TUNTUTAN ARTHA MERIS
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11). JPU menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/14
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1396x2100
Tamaño del archivo
1 MB
Creada
06/11/2014 15:00 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor