DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

  • 20 November 2014 15:40
DIVONIS 3 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). Artha Meris Simbolon dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/mes/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2144
Tamaño del archivo
1.26 MB
Creada
20/11/2014 15:40 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor