LARANGAN PARKIR SEMBARANGAN
![LARANGAN PARKIR SEMBARANGAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/03/05/larangan-parkir-sembarangan-ae6d-dom.jpg)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (5/3). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014, yaitu denda berupa penerapan retribusi Derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/mes/15
Tags: