SIDANG PELAWAK TESSY

  • 18 Maret 2015 16:40
SIDANG  PELAWAK TESSY
Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (tengah) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3). Jaksa Penuntut Umum, Sunarto, mendakwa Tessy dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Ivan Pramana Putra/Rei/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1024x683
Tamaño del archivo
246.2 KB
Creada
18/03/2015 16:40 WIB
Fotógrafo
Ivan Pramana Putra
Editor