VONIS AJARAN SESAT GAFATAR

  • 15 Juni 2015 17:25
VONIS AJARAN SESAT GAFATAR
Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ed/foc/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
3.56 MB
Creada
15/06/2015 17:25 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor